Skip to main content
logo
LAHA Lembaga Advokasi Hak Anak
Beranda Donasi Sekarang
⚖️ Bantuan Hukum Litigasi

Pendampingan Hukum untuk Anak di Proses Peradilan

Program Litigasi LAHA merupakan layanan pendampingan hukum bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang bertujuan memberikan perlindungan hukum, memastikan terpenuhinya hak-hak anak, serta mendukung penyelesaian perkara yang mengedepankan keadilan restoratif dan kepentingan terbaik bagi anak.

Bantuan Hukum Litigasi

Tentang Litigasi

Deskripsi Program

Program Bantuan Hukum Litigasi LAHA adalah layanan hukum inti yang diberikan kepada Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), setiap anak yang berhadapan dengan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma sejak saat penyidikan hingga tingkat kasasi.

Melalui program ini, tim advokat LAHA yang berpengalaman dan tersertifikasi menangani kasus-kasus anak di seluruh tahapan proses peradilan. Kami mendampingi anak sebagai terdakwa, anak sebagai korban tindak pidana, serta anak sebagai saksi dalam persidangan. Pendampingan kami bukan hanya sebatas formalitas hukum, melainkan memastikan kepentingan terbaik anak (the best interest of the child) menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan hukum.

Kami juga bekerja sama dengan lembaga penegak hukum (Polri, Kejaksaan, Pengadilan), LPKA, Dinas P3A, dan stakeholder terkait lainnya untuk memastikan terciptanya sistem peradilan yang ramah anak dan tidak melakukan kriminalisasi terhadap anak. Tujuan utama kami bukan hanya memenangkan perkara, tetapi mengembalikan anak ke lingkungan masyarakat dan memulihkan hak-haknya sebagai anak.

Apa Saja yang Kami Lakukan

Layanan yang Diberikan

01
🕵️

Pendampingan Tahap Penyidikan

Pendampingan anak saat pemeriksaan di tingkat penyidik (Polisi/PPA) sesuai pasal 32 UU SPPA.

02
📋

Pendampingan Tahap Penuntutan

Pendampingan anak pada tahap pemeriksaan di Kejaksaan dan pembelaan dalam surat dakwaan.

03
⚖️

Pendampingan Persidangan

Pendampingan dan pembelaan anak di sidang pengadilan negeri hingga tingkat banding dan kasasi.

04
🔍

Advokasi Hak-hak Anak

Memastikan hak-hak ABH terpenuhi: hak didampingi ortu, hak rehabilitasi, hak diversi, dan hak lainnya.

05
🤲

Upaya Diversi & Mediasi

Pengajuan dan pendampingan proses diversi (penyelesaian di luar peradilan) sebagai prioritas utama.

06
🏢

Pendampingan Eksekusi

Pendampingan anak yang menjalani putusan hakim, termasuk pembinaan di LPKA dan masa percobaan.

Target Program

Sasaran Program Litigasi

Program Litigasi LAHA menjangkau kelompok anak yang membutuhkan bantuan hukum dalam sistem peradilan.

👦

Anak sebagai Terdakwa

Anak usia 12-18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana dan sedang menjalani proses hukum.

😢

Anak sebagai Korban

Anak yang menjadi korban tindak pidana (kekerasan, eksploitasi, pencabulan, perdagangan anak, dll).

👁️

Anak sebagai Saksi

Anak yang diwajibkan memberikan keterangan sebagai saksi dalam suatu perkara pidana.

👨‍👩‍👧

Keluarga ABH

Orang tua/wali anak untuk didampingi dan diberdayakan selama proses peradilan berlangsung.

Capaian Kami Hingga Saat Ini

Statistik Program

⚖️
420+
Kasus ABH Didampingi
🤝
75%
Kasus Berhasil Diversi
👨‍⚖️
35
Advokat & Pendamping
📍
12
Kota/Kabupaten

Dimana Kami Beroperasi

Cakupan Wilayah

Tim Litigasi LAHA saat ini beroperasi di wilayah Jawa Barat dan sekitarnya. Kami bekerja sama dengan berbagai lembaga penegak hukum di setiap wilayah untuk memastikan setiap ABH mendapatkan pendampingan hukum yang berkualitas.

⚖️

Kota Bandung

Pengadilan Negeri Bandung

⚖️

Kabupaten Bandung

Pengadilan Negeri

⚖️

Kabupaten Bandung Barat

Pengadilan Negeri

⚖️

Kota Cimahi

Pengadilan Negeri

🎯 Program Litigasi LAHA terus dikembangkan untuk memperluas akses pendampingan hukum bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), memperkuat jangkauan layanan di berbagai kota dan kabupaten di Jawa Barat, serta mendorong penyelesaian perkara melalui pendekatan diversi dan keadilan restoratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. .

Cakupan Wilayah Litigasi

Syarat & Cara Mendapatkan Bantuan

Persyaratan

📋

Syarat Penerima Bantuan Litigasi

  • Anak berusia 12-18 tahun pada saat kejadian perkara (berdasarkan UU SPPA)
  • Tidak mampu secara ekonomi untuk menyewa advokat pribadi
  • Memiliki Akta Kelahiran/KTP anak dan Kartu Keluarga (KK)
  • Bagi anak terdakwa: memiliki Surat Penetapan Tersangka (SPT) atau Surat Dakwaan
  • Bagi anak korban: memiliki laporan polisi (LP) yang masih dalam proses
  • Orang tua/wali bersedia menandatangani surat kuasa dan surat pernyataan kesanggupan
📁

Dokumen yang Harus Disediakan

  • Fotocopy Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy KTP orang tua/wali yang sah
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan atau KKS/KIP
  • Surat Penetapan Tersangka (SPT) atau Surat Panggilan Pemeriksaan (bagi terdakwa)
  • Laporan Polisi (LP) dan berkas perkara (bisa dibantu pengambilannya)
  • Surat Kuasa Khusus ditujukan kepada Advokat LAHA (disediakan di kantor LAHA)

📝 Alur Pengajuan Bantuan Hukum

1
Lapor & Konsultasi

Hubungi LAHA melalui hotline, datang langsung, atau rujukan dari pihak terkait (PPA, Dinas, dll)

2
Asesmen Kelayakan

Tim melakukan asesmen kelayakan: usia anak, kondisi ekonomi, dan kelengkapan dokumen

3
Penandatanganan Kuasa

Penandatanganan surat kuasa khusus kepada Advokat LAHA dan perjanjian bantuan cuma-cuma

4
Pendampingan Proses

Advokat LAHA mendampingi ABH dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan selesai

Jamin Hak-Hak Anak di Proses Peradilan

Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan hukum tanpa memandang status sosialnya. Dukung kami untuk terus mendampingi ABH menuju keadilan yang terbaik untuk mereka.