Pendampingan Hukum untuk Anak di Proses Peradilan
Program Litigasi LAHA merupakan layanan pendampingan hukum bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang bertujuan memberikan perlindungan hukum, memastikan terpenuhinya hak-hak anak, serta mendukung penyelesaian perkara yang mengedepankan keadilan restoratif dan kepentingan terbaik bagi anak.
Tentang Litigasi
Deskripsi Program
Program Bantuan Hukum Litigasi LAHA adalah layanan hukum inti yang diberikan kepada Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), setiap anak yang berhadapan dengan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma sejak saat penyidikan hingga tingkat kasasi.
Melalui program ini, tim advokat LAHA yang berpengalaman dan tersertifikasi menangani kasus-kasus anak di seluruh tahapan proses peradilan. Kami mendampingi anak sebagai terdakwa, anak sebagai korban tindak pidana, serta anak sebagai saksi dalam persidangan. Pendampingan kami bukan hanya sebatas formalitas hukum, melainkan memastikan kepentingan terbaik anak (the best interest of the child) menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan hukum.
Kami juga bekerja sama dengan lembaga penegak hukum (Polri, Kejaksaan, Pengadilan), LPKA, Dinas P3A, dan stakeholder terkait lainnya untuk memastikan terciptanya sistem peradilan yang ramah anak dan tidak melakukan kriminalisasi terhadap anak. Tujuan utama kami bukan hanya memenangkan perkara, tetapi mengembalikan anak ke lingkungan masyarakat dan memulihkan hak-haknya sebagai anak.
Apa Saja yang Kami Lakukan
Layanan yang Diberikan
Pendampingan Tahap Penyidikan
Pendampingan anak saat pemeriksaan di tingkat penyidik (Polisi/PPA) sesuai pasal 32 UU SPPA.
Pendampingan Tahap Penuntutan
Pendampingan anak pada tahap pemeriksaan di Kejaksaan dan pembelaan dalam surat dakwaan.
Pendampingan Persidangan
Pendampingan dan pembelaan anak di sidang pengadilan negeri hingga tingkat banding dan kasasi.
Advokasi Hak-hak Anak
Memastikan hak-hak ABH terpenuhi: hak didampingi ortu, hak rehabilitasi, hak diversi, dan hak lainnya.
Upaya Diversi & Mediasi
Pengajuan dan pendampingan proses diversi (penyelesaian di luar peradilan) sebagai prioritas utama.
Pendampingan Eksekusi
Pendampingan anak yang menjalani putusan hakim, termasuk pembinaan di LPKA dan masa percobaan.
Sasaran Program Litigasi
Program Litigasi LAHA menjangkau kelompok anak yang membutuhkan bantuan hukum dalam sistem peradilan.
Anak sebagai Terdakwa
Anak usia 12-18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana dan sedang menjalani proses hukum.
Anak sebagai Korban
Anak yang menjadi korban tindak pidana (kekerasan, eksploitasi, pencabulan, perdagangan anak, dll).
Anak sebagai Saksi
Anak yang diwajibkan memberikan keterangan sebagai saksi dalam suatu perkara pidana.
Keluarga ABH
Orang tua/wali anak untuk didampingi dan diberdayakan selama proses peradilan berlangsung.
Capaian Kami Hingga Saat Ini
Statistik Program
Dimana Kami Beroperasi
Cakupan Wilayah
Tim Litigasi LAHA saat ini beroperasi di wilayah Jawa Barat dan sekitarnya. Kami bekerja sama dengan berbagai lembaga penegak hukum di setiap wilayah untuk memastikan setiap ABH mendapatkan pendampingan hukum yang berkualitas.
Kota Bandung
Pengadilan Negeri Bandung
Kabupaten Bandung
Pengadilan Negeri
Kabupaten Bandung Barat
Pengadilan Negeri
Kota Cimahi
Pengadilan Negeri
🎯 Program Litigasi LAHA terus dikembangkan untuk memperluas akses pendampingan hukum bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), memperkuat jangkauan layanan di berbagai kota dan kabupaten di Jawa Barat, serta mendorong penyelesaian perkara melalui pendekatan diversi dan keadilan restoratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. .
Syarat & Cara Mendapatkan Bantuan
Persyaratan
Syarat Penerima Bantuan Litigasi
- ✓ Anak berusia 12-18 tahun pada saat kejadian perkara (berdasarkan UU SPPA)
- ✓ Tidak mampu secara ekonomi untuk menyewa advokat pribadi
- ✓ Memiliki Akta Kelahiran/KTP anak dan Kartu Keluarga (KK)
- ✓ Bagi anak terdakwa: memiliki Surat Penetapan Tersangka (SPT) atau Surat Dakwaan
- ✓ Bagi anak korban: memiliki laporan polisi (LP) yang masih dalam proses
- ✓ Orang tua/wali bersedia menandatangani surat kuasa dan surat pernyataan kesanggupan
Dokumen yang Harus Disediakan
- ✓ Fotocopy Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK)
- ✓ Fotocopy KTP orang tua/wali yang sah
- ✓ Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan atau KKS/KIP
- ✓ Surat Penetapan Tersangka (SPT) atau Surat Panggilan Pemeriksaan (bagi terdakwa)
- ✓ Laporan Polisi (LP) dan berkas perkara (bisa dibantu pengambilannya)
- ✓ Surat Kuasa Khusus ditujukan kepada Advokat LAHA (disediakan di kantor LAHA)
📝 Alur Pengajuan Bantuan Hukum
Lapor & Konsultasi
Hubungi LAHA melalui hotline, datang langsung, atau rujukan dari pihak terkait (PPA, Dinas, dll)
Asesmen Kelayakan
Tim melakukan asesmen kelayakan: usia anak, kondisi ekonomi, dan kelengkapan dokumen
Penandatanganan Kuasa
Penandatanganan surat kuasa khusus kepada Advokat LAHA dan perjanjian bantuan cuma-cuma
Pendampingan Proses
Advokat LAHA mendampingi ABH dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan selesai
Jamin Hak-Hak Anak di Proses Peradilan
Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan hukum tanpa memandang status sosialnya. Dukung kami untuk terus mendampingi ABH menuju keadilan yang terbaik untuk mereka.