Pendampingan & Pemulihan Anak di LPKA
Mendampingi anak yang menjalani masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), memastikan hak-haknya tetap terpenuhi, memfasilitasi pendekatan keluarga, dan mempersiapkan reintegrasi sosial agar anak dapat kembali ke masyarakat dengan baik.
Tentang Pendampingan Anak di LPKA
Deskripsi Program
Program Pendampingan Anak di LPKA adalah program pendampingan komprehensif yang ditujukan kepada anak yang sedang menjalani masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (dahulu dikenal sebagai Lembaga Pemasyarakatan Anak/Lapas Anak). Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA, sistem peradilan pidana anak mengutamakan pembinaan dan pendidikan, bukan penjeraan, sehingga peran LPKA sangat strategis untuk memulihkan kondisi anak.
Melalui program ini, kami memastikan bahwa selama masa pembinaan, hak-hak anak tetap terpenuhi: hak atas pendidikan, hak kesehatan, hak beragama, hak berkomunikasi dengan keluarga, hak perlakuan khusus, dan hak untuk mendapatkan bantuan hukum. Tim pendamping LAHA secara rutin berkunjung ke LPKA, melakukan pendataan kasus, pendampingan psikososial, mediasi dengan keluarga, dan advokasi kebutuhan-kebutuhan khusus anak binaan.
Fokus terbesar kami adalah mempersiapkan reintegrasi sosial anak agar dapat kembali ke keluarga dan masyarakat tanpa stigma. Kami bekerja sama dengan pihak LPKA, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, lembaga psikologi, dunia usaha/industri, serta keluarga besar anak untuk menyiapkan bekal keterampilan hidup (life skill), kesempatan pendidikan lanjutan, penempatan kerja, dan sistem pendukung pasca-pembebasan yang berkelanjutan.
Apa Saja yang Kami Lakukan
Layanan yang Diberikan
Kunjungan & Pendataan
Kunjungan rutin ke LPKA, pendataan anak binaan, asesmen kebutuhan, dan identifikasi masalah hukum/sosial yang dihadapi.
Pendampingan Psikososial
Layanan konseling, trauma healing, terapi kelompok, dan penguatan mental anak binaan selama masa pembinaan.
Pendekatan Keluarga
Mediasi dengan orang tua/wali, kunjungan keluarga, dan penguatan komunikasi anak dengan keluarga besar di luar LPKA.
Pemenuhan Hak Pendidikan
Fasilitasi Paket A/B/C, pendidikan kesetaraan, akses kursus, dan penguatan kegiatan belajar di dalam LPKA.
Life Skill & Vokasional
Pelatihan keterampilan: melukis, barbershop, tata boga, desain grafis, dan kewirausahaan untuk bekal kerja.
Reintegrasi & Pasca LPKA
Pendampingan pasca pembebasan: penempatan kerja, pendidikan lanjutan, dan pendampingan setelah keluar.
Sasaran Program Pendampingan LPKA
Program LPKA LAHA ditujukan kepada anak binaan, pihak LPKA, keluarga, dan stakeholder terkait untuk menciptakan sistem pembinaan yang terbaik untuk anak.
Anak Binaan LPKA
Anak usia 12-18 tahun yang menjalani masa pembinaan, anak menjalani masa percobaan, dan anak pasca LPKA.
Pihak LPKA & Petugas
Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PPK), pekerja sosial, guru, dan tenaga di lingkungan LPKA.
Keluarga Anak
Orang tua kandung, wali, saudara, dan keluarga besar yang berperan dalam reintegrasi anak.
Masyarakat & Dunia Usaha
Masyarakat penerima pasca-LPKA, dunia industri/UMKM, serta lembaga pendidikan mitra penempatan.
Perjalanan dan Pencapaian
Statistik Program
Lokasi Program
Cakupan Wilayah
Saat ini tim pendamping LPKA aktif memberikan layanan pendampingan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung. Fokus layanan kami ditujukan bagi anak binaan di LPKA Bandung sebagai bentuk komitmen untuk memberikan pendampingan yang optimal, berkelanjutan, dan sesuai dengan kebutuhan mereka.
LPKA Kelas IIA Bandung
🎯 Sebagai bentuk komitmen terhadap pembinaan anak binaan, LPKA LAHA terus mengembangkan layanan pendampingan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung melalui program yang berkelanjutan, penguatan kapasitas tim, dan kerja sama dengan berbagai mitra untuk mendukung proses pembinaan yang lebih optimal. .
Berikan Kesempatan Kedua untuk Anak di LPKA
Setiap anak berhak mendapatkan kesempatan kedua untuk berubah dan tumbuh menjadi pribadi yang lebih baik. Dukung kami untuk terus mendampingi mereka menuju kehidupan yang lebih terang.