Pendampingan Hukum di Luar Proses Peradilan
Memberikan layanan bantuan hukum non litigasi berupa penyuluhan hukum, konsultasi hukum, mediasi, negosiasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penyelesaian masalah hukum anak secara damai.
Tentang Non Litigasi
Deskripsi Program
Program Bantuan Hukum Non Litigasi LAHA merupakan layanan hukum preventif dan kuratif yang dilakukan di luar proses peradilan. Prinsip utama kami adalah penyelesaian sengketa secara musyawarah, damai, dan mengutamakan kepentingan terbaik anak, tanpa harus melalui proses persidangan yang memakan waktu, biaya, dan menimbulkan trauma bagi anak.
Melalui program ini, kami menyediakan akses keadilan bagi anak dan keluarga kurang mampu melalui layanan konsultasi hukum gratis, penyuluhan hukum di sekolah dan komunitas, mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa, serta pendampingan dalam proses negosiasi dan pembuatan perjanjian hukum. Kami juga mendorong penggunaan mekanisme diversi untuk kasus anak yang berhadapan dengan hukum.
Selain penanganan kasus perorangan, program ini juga fokus pada upaya pemberdayaan masyarakat melalui pendidikan hukum di tingkat komunitas. Kami bekerja sama dengan tokoh masyarakat, RT/RW, perangkat desa, dan lembaga adat untuk membangun kesadaran hukum dan sistem penyelesaian sengketa lokal yang menjunjung tinggi hak-hak anak.
Apa Saja yang Kami Lakukan
Layanan yang Diberikan
Penyuluhan Hukum
Kegiatan sosialisasi dan edukasi hukum di sekolah, komunitas, dan desa mengenai hak-hak anak dan hukum keluarga.
Konsultasi Hukum Gratis
Layanan konsultasi hukum tatap muka, telepon, dan daring untuk masyarakat mengenai permasalahan hukum anak dan keluarga.
Mediasi & Negosiasi
Pendampingan mediasi dan negosiasi untuk penyelesaian sengketa secara damai tanpa melalui proses peradilan.
Pembuatan Dokumen Hukum
Pembuatan surat perjanjian, akta pengakuan anak, surat kuasa, dan dokumen hukum lainnya secara cuma-cuma.
Pendampingan di Instansi
Pendampingan masyarakat saat berurusan dengan instansi pemerintah terkait hak-hak anak.
Pemberdayaan Masyarakat
Pelatihan kader hukum masyarakat, hakim adat, dan tokoh masyarakat dalam penyelesaian sengketa berbasis hak anak.
Sasaran Program Non Litigasi
Program Non Litigasi LAHA menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum non peradilan.
Keluarga Kurang Mampu
Keluarga prasejahtera yang membutuhkan layanan hukum namun tidak mampu menyewa konsultan hukum swasta.
Sekolah & Pendidik
Guru, kepala sekolah, dan komite sekolah dalam menangani masalah hukum anak di lingkungan pendidikan.
Tokoh Masyarakat
Ketua RT/RW, perangkat desa, tokoh adat, dan tokoh agama dalam penyelesaian sengketa lokal.
Anak & Remaja
Anak usia sekolah dan remaja yang membutuhkan informasi hukum dan pendampingan sengketa ringan.
Capaian Kami Hingga Saat Ini
Statistik Program
Dimana Kami Beroperasi
Cakupan Wilayah
Layanan Non Litigasi LAHA saat ini mencakup wilayah Jabodetabek dan sekitarnya. Kami memiliki pos pelayanan hukum di beberapa titik strategis serta unit layanan keliling yang menjangkau wilayah pedesaan dan terpencil.
Kota Bandung
8 Pos Layanan
Kabupaten Bandung
15 Desa/Kelurahan
Kota Cimahi
5 Kelurahan
Kabupaten Bandung Barat
12 Desa/Kelurahan
🎯 Target 3 tahun ke depan: Membuka 50 pos layanan hukum di desa, memberikan 10.000 konsultasi gratis, dan melatih 1.000 kader hukum masyarakat.
Syarat & Cara Mengakses Layanan
Persyaratan
Syarat Penerima Konsultasi & Mediasi
- ✓ Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah kerja LAHA
- ✓ Tidak mampu secara ekonomi (dibuktikan dengan KKS/KIP atau surat tidak mampu)
- ✓ Permasalahan hukum berkaitan dengan hak anak, keluarga, atau sengketa masyarakat
- ✓ Memiliki identitas diri yang sah (KTP/KK anak dan orang tua)
- ✓ Bersedia mengikuti proses mediasi secara itikad baik dan tanpa paksaan
- ✓ Bagi sekolah/lembaga: memiliki surat pengantar dari kepala sekolah/pimpinan lembaga
Dokumen untuk Pendampingan
- ✓ Fotocopy KTP orang tua/wali dan Kartu Keluarga (KK)
- ✓ Fotocopy Akta Kelahiran anak (jika berkaitan dengan hak anak)
- ✓ Surat keterangan tidak mampu dari RT/RW dan desa/kelurahan
- ✓ Bukti-bukti tertulis pendukung permasalahan (surat, foto, rekaman, dll)
- ✓ Surat kuasa (jika dikuasakan kepada pihak lain) dan fotocopy KTP pemberi kuasa
- ✓ Dokumen lain yang relevan dengan permasalahan (akan diinformasikan saat konsultasi)
📝 Alur Layanan Konsultasi & Mediasi
Janji Temu
Datang langsung ke kantor LAHA, hubungi hotline, atau buat janji temu melalui media sosial/website
Asesmen Kasus
Tim paralegal melakukan asesmen awal: pencatatan kronologi, identifikasi masalah hukum, dan kelengkapan dokumen
Pendampingan Hukum
Konsultasi dengan advokat/pendamping hukum, pemberian nasihat hukum, atau dijadwalkan mediasi
Penyelesaian & Tindak Lanjut
Hasil mediasi dituangkan dalam surat perjanjian atau diteruskan ke litigasi jika tidak ditemukan kesepakatan
Wujudkan Akses Keadilan untuk Semua
Keadilan tidak hanya untuk mereka yang mampu membayar. Dukung kami agar setiap anak dan keluarga mendapatkan akses bantuan hukum yang layak tanpa biaya.